Lensafakta.com, Bogor – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol semakin meresahkan. Obat yang seharusnya dijual melalui apotek resmi ini kini dijual bebas layaknya snack di warung pinggir jalan.
Penelusuran awak media pada Senin (13 Oktober 2025) menemukan sebuah kios kecil di Jl. H.M. Ashari No. 11A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol. Sekilas, kios tersebut tampak seperti warung kelontong biasa yang menjual kebutuhan harian.
Sang penjual diketahui bernama Fero, yang menjalankan usaha tersebut bersama istri dan anaknya. Dari hasil wawancara, terungkap bahwa pemilik kios sebenarnya bernama Kumin Jhon, yang telah membuka usaha ini selama dua bulan terakhir.
Lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan Fero, Kumin Jhon tidak hanya memiliki satu toko, tetapi dua toko yang beroperasi di kawasan Cibinong, Bogor. Setiap harinya, usaha tersebut mampu meraup omzet hingga Rp5 juta, dengan pelanggan yang datang silih berganti karena lokasi kios berada di area padat pekerja pabrik.
Fenomena ini memperlihatkan semakin maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bogor dan lemahnya pengawasan terhadap penjualan obat daftar G. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat tindakan tegas dari aparat berwenang. (RH/Red)