PURWAKARTA — Persoalan proyek BDx Data Center di kawasan Jatiluhur tampaknya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan penghentian sementara. Sejumlah persoalan mendasar justru masih menyisakan tanda tanya, terutama menyangkut kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis pembangunan, hingga pengawasan aktivitas pekerjaan di lapangan. Meskipun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) telah meminta penghentian sementara proyek tersebut, laporan mengenai aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap kebijakan pemerintah. Jika penghentian telah diperintahkan, apa yang menjadi dasar aktivitas pekerjaan masih berjalan?
Dalam perspektif hukum, persoalan perizinan bukan sekadar kelengkapan dokumen untuk memenuhi formalitas birokrasi. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, mengatur kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan kegiatan usaha. Begitu pula UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menempatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen legalitas penyelenggaraan bangunan. Apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi, sementara pekerjaan konstruksi tetap dilaksanakan, maka terdapat persoalan kepatuhan hukum yang perlu diperiksa secara serius. Tidak seharusnya percepatan pembangunan mendahului pemenuhan kewajiban regulasi.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan kondisi lapangan yang perlu diverifikasi, terdapat dugaan sebagian pekerja belum menjalankan standar keselamatan secara semestinya, termasuk penggunaan perlengkapan pelindung diri dan prosedur pengamanan kerja. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 memberikan landasan kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. Kepatuhan terhadap K3 bukan pilihan yang dapat disesuaikan dengan target penyelesaian proyek. Pengelola maupun pelaksana konstruksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berlangsung dengan standar keselamatan yang memadai.
Dampak aktivitas proyek terhadap kepentingan masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian yang proporsional. Keluhan mengenai penggunaan sebagian bahu jalan, kemacetan, serta terganggunya kenyamanan pengguna jalan menunjukkan bahwa persoalan proyek tidak berhenti pada batas area konstruksi. Apabila penggunaan ruang jalan tersebut tidak sesuai ketentuan atau mengganggu fungsi dan keselamatan lalu lintas, maka UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menjadi salah satu dasar evaluasi dan penindakan. Kepentingan pembangunan tidak dapat ditempatkan sebagai pembenaran atas terganggunya hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Terlebih, proyek berskala besar semestinya memiliki perencanaan pengendalian dampak lalu lintas dan pengamanan lingkungan kerja yang terukur.
Hal yang kini perlu dijelaskan secara terbuka adalah sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan setelah instruksi penghentian sementara disampaikan. Apakah aktivitas yang masih terlihat di lapangan merupakan pekerjaan konstruksi, kegiatan pengamanan, atau pekerjaan lain yang memang diperbolehkan? Apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, dan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar untuk melanjutkan aktivitas? Pertanyaan tersebut semestinya dijawab oleh pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun manajemen BDx secara transparan. Sebab, proyek yang diproyeksikan menjadi salah satu kebanggaan investasi Jawa Barat semestinya juga menjadi contoh kepatuhan terhadap tata kelola pembangunan. Investasi besar membutuhkan kepastian hukum, bukan pengecualian hukum. Dan percepatan pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menegosiasikan kewajiban regulasi. (Rendy)




