Lensafakta.com, Karawang || Aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU 34.413.65 Kosambi, Pancawati, Karawang, menjadi perhatian. Dari penelusuran visual di lapangan, terlihat aktivitas perdagangan di sejumlah titik yang berada tidak jauh dari SPBU. Fenomena ini bukan semata persoalan tentang berapa rupiah keuntungan yang diperoleh setiap pengecer. Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana distribusi BBM tetap berada dalam koridor aturan dan pengawasan.
Pengecer bukan soal banyak atau kecilnya keuntungan. Kerugian besar sering kali justru muncul dari hal kecil yang dibiarkan berulang. Satu transaksi mungkin tampak sederhana. Namun ketika pola serupa terjadi terus-menerus, persoalannya dapat berubah menjadi masalah distribusi, pengawasan, keselamatan, hingga potensi penyalahgunaan BBM yang seharusnya mengikuti ketentuan distribusi.
Temuan visual juga menunjukkan adanya sebuah gang di sekitar lokasi yang dalam penelusuran lapangan disebut berkaitan dengan dugaan tempat penimbunan Pertalite. Namun informasi tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Foto dan pengamatan lapangan bukanlah vonis; ia adalah pintu masuk untuk memastikan apakah terdapat aktivitas penyimpanan atau perdagangan BBM tanpa perizinan.
Penting ditegaskan, persoalan ini bukan tentang mematikan usaha pedagang kecil. Banyak masyarakat menggantungkan penghasilan dari perdagangan eceran, dan negara tidak seharusnya menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi mereka. Tetapi pada saat yang sama, aturan tetaplah aturan. Jalan keluarnya bukan membiarkan pelanggaran, melainkan memastikan kegiatan yang memang diperbolehkan dapat berjalan melalui mekanisme dan perizinan yang benar.
Secara hukum, kegiatan hilir migas mencakup antara lain pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa kegiatan usaha hilir harus memenuhi perizinan berusaha.
Ketentuan pidana juga perlu menjadi perhatian. Pasal 53 UU 22/2001 mengatur sanksi bagi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga yang dilakukan tanpa izin usaha. Untuk penyimpanan dan niaga tanpa izin, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dengan penerapan pasal yang tetap harus melihat fakta dan unsur perkara secara konkret. Selain itu, penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, terakhir Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Pada akhirnya, pengawasan bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan aturan tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Jika benar terdapat praktik penyimpanan atau perdagangan BBM tanpa izin, aparat dan instansi terkait perlu memeriksa secara objektif. Jika ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan klarifikasi. Sebab dalam urusan BBM, yang dipertaruhkan bukan hanya selisih harga—tetapi tertib distribusi, keselamatan, dan keadilan bagi semua. (Rendy)




