Lensafakta.com, Kota Bekasi, 30 Juli 2026— Publik di Kota Bekasi dihebohkan dengan misteri hilangnya pemberitaan viral terkait dugaan praktik jual beli kursi peserta didik di SMAN 8 Kota Bekasi yang lenyap tanpa jejak dari berbagai platform media online. Di tengah tanda tanya besar masyarakat dan para pemerhati pendidikan, investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan seorang oknum pendidik yang merangkap jabatan strategis namun diduga kuat mengabaikan kewajiban profesionalnya.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, nama Darkam Suryadi yang akrab disapa Haji Darkam muncul sebagai pihak yang tercantum dalam bukti pembayaran yang diduga berkaitan dengan praktik transaksional kursi sekolah. Selain berstatus sebagai Guru Agama di SMAN 8 Kota Bekasi, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bekasi.
Namun, investigasi langsung kepada para peserta didik di lingkungan sekolah memunculkan fakta yang mengkhawatirkan. Sejumlah siswa mengaku jarang bahkan tidak pernah melihat Darkam hadir untuk mengajar di kelas, dan sebagian besar siswa tidak mengenal sosoknya sebagai tenaga pendidik.
Pelanggaran Disiplin dan Potensi Pelanggaran Hukum
Merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, rangkap jabatan serta mangkirnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga pendidik dari kewajiban utamanya merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan hukum administrasi negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, serta melakukan pelatihan. Ketidakhadiran secara masif mencederai hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang layak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 20 huruf (a) mewajibkan guru untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kewajiban ini tidak dapat dikesampingkan dengan alasan kesibukan organisasi di luar institusi pendidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagi pendidik berstatus ASN, ketidakhadiran tanpa keterangan sah secara terus-menerus merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yang dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari tingkat sedang hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan praktik jual beli kursi sekolah (suap/pungutan liar dalam penerimaan peserta didik) merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi penyelenggaraan pendidikan.
Desakan Tindakan Tegas
Menyikapi fenomena lenyapnya pemberitaan serta bobroknya kedisiplinan oknum tenaga pengajar tersebut, kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta instansi pengawasan terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit
Melakukan Investigasi Menyeluruh, Mengusut tuntas dugaan praktik transaksional (jual beli kursi) di SMAN 8 Kota Bekasi yang melibatkan bukti pembayaran atas nama Darkam Suryadi.
Memeriksa tingkat kehadiran (absensi) dan kinerja yang bersangkutan secara transparan, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti mangkir dari tanggung jawab sebagai guru.
Meninjau kembali dampak rangkap jabatan publik terhadap profesionalisme dan fokus pelayanan publik di sektor pendidikan.
Publik berhak mendapatkan transparansi informasi dan jaminan bahwa dunia pendidikan di Kota Bekasi bersih dari praktik-praktik kotor serta penyalahgunaan wewenang.
(red)





