Lensafakta.com, KARAWANG — Praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di jalur Raya BIC–Dauwan, Kabupaten Karawang, hingga kini masih berjalan mulus. Padahal solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif.
Hasil investigasi, Sabtu 1 Agustus 2026, setidaknya ditemukan 7 titik yang berkamuflase sebagai bengkel tambal ban. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara hasil “kencingan” dan pengisian menggunakan Heli (Istilah untuk mobil yang dimodifikasi tangkinya agar bisa menampung solar dalam jumlah besar untuk dijual kembali -red) Modifikasi ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar aktivitasnya tidak terlihat mencolok.
Yang membuat kasus ini pelik, aparat kepolisian di lapangan terkesan “sungkan” untuk bertindak. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, hal itu diduga karena adanya keterlibatan beberapa oknum anggota TNI aktif yang berdinas di salah satu batalyon di wilayah Karawang.
“Warga sekitar bungkam. Takut diintimidasi. Masyarakat mau lapor juga bingung, ujung-ujungnya mentok, karena Polisi seakan sungkan untuk menindak” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaannya, sekuat itukah jaringan mereka hingga penindakan di lapangan seolah jalan di tempat?
Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi
BBM subsidi solar adalah hak rakyat kecil: nelayan, petani, sopir angkot, dan pelaku UMKM. Ketika solar subsidi masuk ke kantong pribadi dan dijual dengan harga industri, maka tujuan negara untuk menekan beban hidup masyarakat justru gagal.
Praktik ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan c
Setiap orang yang tanpa memiliki izin usaha niaga menyimpan dan/atau menjual BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah Pasal 55 UU Migas. Pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi menjadi paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
3. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 480 tentang penadahan, jika terbukti membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Jika terbukti melibatkan oknum TNI aktif, maka proses hukumnya akan masuk ke ranah Peradilan Militer berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tanpa menghilangkan kemungkinan proses pidana umum bagi pihak sipil yang terlibat.
Butuh Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Karawang berharap ada operasi gabungan antara Polri, TNI, Pertamina, dan BPH Migas untuk menggerebek 7 titik tersebut. Jangan sampai subsidi yang dibayar dari uang rakyat justru menggemukkan segelintir orang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan batalyon terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Rendy)
—
Catatan Redaksi :
Heli = kendaraan modifikasi untuk mengelabui aktivitas pengisian solar di SPBU
Kencingan = solar yang dipindahkan dari kendaraan besar ke jerigen/tangki penampung




