Polri Geledah dan Sita Gedung senilai Rp 4,5 M Terkait Aplikasi Net89
Lensafakta.com. Jakarta,- Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan kantor di PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Net89. Penyidik menyita aset kantor senilai Rp 4,5 miliar.
“Penggeledahan dan penyitaan kantor PT SMI. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Azizah, penyidik juga menyita dua unit laptop, lima unit PC, serta sejumlah dokumen dan majalah terkait PT SMI. Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Senin, (5/12/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial (HS) telah meninggal dunia.
Sementara dua tersangka yakni pemilik Net89, PT SMI Andreas Andreyanto (AA) dan Direktur Net89 PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), masih dilakukan pencarian oleh kepolisian. Polri sudah menerbitkan red notice.
Tersangka lainnya, pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI), kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), dan Ferdi Iwan (FI). Mereka sudah dilakukan pencekalan.
AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(Tim/Red)