Detik – detik KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Presiden dan wakil presiden terpilih
Lensafakta.com,Jakarta || Komisi Pemilihan Umum melaksanakan sidang pleno penetapan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.Bertempat di ruang sidang utama lantai 2 kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta pusat pada hari ini, Rabu tanggal 24 bulan April tahun 2024
Dalam pembacaan putusan penetapan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih dalam pemilu tahun 2024, disampaikan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
“Bapak ibu saudara sekalian hadirin yang berbahagia pada hari ini hari Rabu tanggal 24 April tahun 2024, kita bersama-sama hadir menyaksikan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih dalam pemilu tahun 2024,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari dalam pidatonya, menetapkan satu rincian perolehan suara sah per provinsi dan Luar Negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Anggota dewan perwakilan rakyat dewan perwakilan Daerah dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kota secara Nasional dalam pemilihan umum tahun 2024.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan 2 mengukuhkan sebaran suara tercantum dalam lampiran 2 berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini berdasarkan hal tersebut di atas pemilihan umum menetapkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H.Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.
Dalam pemilihan umum tahun 2024, pasangan calon no urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 96 juta 214.000 691 suara atau 58,59% total suara Nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara setiap Provinsi, yang tersebar 38 Provinsi di Indonesia lengkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU.(Tim.red)