Lensafakta.com, PURWAKARTA — Penghentian sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence Data Center) AI Campus 2 (CGK4) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut diduga masih menunjukkan aktivitas pembangunan di lapangan, meskipun sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyatakan penghentian sementara akibat persoalan perizinan dan dokumen lingkungan yang belum tuntas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana keputusan penghentian tersebut benar-benar dipatuhi oleh pihak pelaksana proyek?
Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. AI Campus 2 merupakan proyek infrastruktur digital berskala besar yang dirancang memiliki kapasitas hingga 640 megawatt (MW), dengan tahap awal sebesar 120 MW yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027. Proyek yang menjalani peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 22 September 2026 itu juga disebut membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar serta kebutuhan air sekitar 384 liter per detik atau setara 6.000 meter kubik per hari. Dengan skala investasi dan kebutuhan sumber daya sebesar itu, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan hukum, tata ruang, serta perlindungan lingkungan semestinya menjadi prasyarat utama sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan.
Persoalan mencuat ketika pemerintah menyatakan masih terdapat dokumen penting yang belum tuntas. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dilaporkan belum selesai dan belum dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Di sisi lain, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam tahap perbaikan karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Dinas terkait bahkan dikabarkan telah melayangkan Surat Teguran 1 dengan tenggat waktu 14 hari. Jika persyaratan tersebut memang belum dipenuhi, publik berhak mengetahui dasar hukum apa yang memungkinkan aktivitas pembangunan tetap berlangsung, apabila temuan lapangan tersebut terbukti menunjukkan pekerjaan konstruksi.
Dalam penelusuran lapangan, tim media mendapati dugaan adanya aktivitas yang mengindikasikan pekerjaan proyek masih berjalan meskipun penghentian sementara telah diumumkan. Temuan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, waktu pelaksanaannya, serta apakah aktivitas tersebut termasuk pekerjaan konstruksi yang dilarang selama masa penghentian atau kegiatan terbatas yang masih diperbolehkan. Sebab, perbedaan antara pekerjaan konstruksi aktif, pengamanan lokasi, pemeliharaan, dan kegiatan persiapan lainnya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, apabila benar kegiatan konstruksi tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang diwajibkan, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi berwenang.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut juga belum membuahkan penjelasan yang memadai. Tim media mengalami kesulitan memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status terkini pekerjaan di lokasi, tindak lanjut atas teguran pemerintah, serta kepastian pemenuhan dokumen lingkungan dan PBG. Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan tersebut belum diperoleh. Ketiadaan jawaban ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat pertanyaan publik mengenai status proyek dan pelaksanaan keputusan penghentian sementara belum terjawab.
Kini, publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta instansi teknis terkait untuk membuka informasi secara transparan. Apakah penghentian sementara itu benar-benar efektif diterapkan di lapangan? Apakah telah dilakukan inspeksi dan dokumentasi atas aktivitas yang diduga masih berlangsung? Dan jika ditemukan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan penghentian, langkah penegakan apa yang akan diambil? Proyek strategis dan bernilai investasi besar tentu dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi digital, tetapi kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan kepatuhan hukum maupun perlindungan lingkungan. Sampai seluruh fakta terverifikasi dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi, dugaan berlanjutnya pembangunan AI Campus 2 BDx di Jatiluhur patut menjadi perhatian serius sekaligus ujian transparansi dan konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah. (Rendy)




