Lensafakta.com // Subang // 15/08/2026, Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali merobek nurani publik Subang.
Kali ini pelakunya sebuah truk boks bernopol A-8285-FC yang tertangkap basah melakukan praktik curang di SPBU 34.41215 Pagaden.
Modusnya sederhana, tapi menampar logika: mengisi solar subsidi dua kali tanpa keluar dari area pompa. Dan agar jejaknya buram, kendaraan itu diduga lihai bergonta-ganti pelat nomor — seolah hukum bisa dipermainkan seperti papan nama.
Temuan ini terbongkar saat awak media melakukan pemantauan langsung di lapangan. Sang pengemudi, berinisial H, akhirnya mengakui.
“Benar mengisi dua kali,” ucapnya lirih saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Yang lebih miris, untuk melancarkan kerakusan itu, diduga ada tangan-tangan kotor di balik meja operator. Uang tip sebesar Rp35.000 hingga Rp50.000 disebut-sebut menjadi “kunci” agar keran subsidi tetap terbuka. Negara dirugikan, rakyat kecil yang seharusnya diuntungkan justru kembali dikhianati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar hasil jarahan itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalijati, Kabupaten Subang. Subsidi untuk nelayan, petani, dan UMKM kembali dibelokkan ke kantong segelintir orang.
Sudah Masuk Ranah Hukum
Kasus ini tidak lagi berhenti di pemberitaan. Polres Subang telah bergerak. Berdasarkan STTLP Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 Agustus 2026, peristiwa ini resmi dilaporkan.
Dalam laporan disebutkan, kejadian terjadi pada 13 Agustus 2026 pukul 23.33 WIB di SPBU Pagaden. Selain pengisian ganda, penyidik juga menemukan adanya wadah modifikasi dari plat besi di dalam truk boks yang diduga difungsikan sebagai tangki tambahan untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Kini kendaraan beserta isinya telah diamankan di Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tuntutan: Usut Sampai ke Akar
Publik kini menaruh harapan besar pada Unit Tipidter Polres Subang. Pengawasan harus ketat, proses hukum harus terang.
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada penyitaan kendaraan. CCTV harus dibongkar. Data transaksi SPBU harus diurai. Volume, waktu, identitas pembeli, dan jejak digital pengisian harus disandingkan. Keterangan pengemudi H wajib didalami, begitu pula oknum operator SPBU yang diduga menerima “uang pelicin”.
Pertanyaan besar menggantung:
Bagaimana mungkin kendaraan dengan modus ganti pelat bisa leluasa mengisi dua kali? Dan siapa dalang yang memerintahkan distribusi solar ilegal ke Kalijati?
Dalam keterangannya, H sempat menyebut nama pemilik kendaraan berinisial “I”. Namun hingga kini identitas tersebut belum terverifikasi. Bola panas kini ada di tangan penyidik untuk menguak, siapa “I” sebenarnya.
Subsidi adalah amanah. Ia lahir dari keringat rakyat untuk menopang rakyat. Ketika amanah itu dikhianati demi ketamakan, maka bukan hanya BBM yang ditimbun. Kepercayaan publik pun ikut dikuras habis.
Kini saatnya hukum bicara. Tidak pandang bulu! (Rendy)





