Lensafakta.com, Purwakarta – “Letak kerugiannya di mana?” Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana selisih harga satu liter BBM. Kerugian justru dapat muncul ketika sesuatu yang semestinya menjadi hak masyarakat melalui kebijakan subsidi negara, perlahan berubah menjadi ruang keuntungan pribadi. Pertalite bersubsidi bukan sekadar barang dagangan; di dalam setiap liternya terdapat kebijakan dan beban negara yang pada akhirnya ditanggung bersama.

Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan tersebut bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan menjaga agar BBM bersubsidi tetap berada pada jalur peruntukannya. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata berapa besar keuntungan pengecer, melainkan apakah barang yang memperoleh subsidi negara kemudian diperdagangkan kembali dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ada sebuah kenyataan yang sering luput: kerugian besar hampir selalu berawal dari sesuatu yang dianggap kecil. Satu liter mungkin tampak sepele. Satu transaksi mungkin tidak berarti. Namun ketika dilakukan berulang, oleh banyak orang, dan berlangsung dalam waktu panjang, sesuatu yang kecil dapat berubah menjadi persoalan besar. Subsidi yang seharusnya memperkuat daya beli masyarakat akhirnya berpotensi kehilangan arah dan tujuan.

Namun kritik ini bukanlah ajakan untuk memusuhi pedagang eceran. Mencari nafkah adalah hak, tetapi cara mencari nafkah tetap memiliki batas. Yang dipersoalkan bukan manusia yang berusaha bertahan hidup, melainkan praktik yang berpotensi menyimpang dari aturan. Sebab hukum bukan diciptakan untuk menghalangi orang mencari rezeki, tetapi untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak tumbuh dengan mengorbankan kepentingan bersama.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi sekadar “di mana letak kerugiannya?” Melainkan: jika subsidi dibuat untuk meringankan beban rakyat, kepada siapa seharusnya manfaat itu berakhir? Sebab ketika subsidi berubah menjadi komoditas, yang perlahan hilang bukan hanya nilai rupiahnya, tetapi makna keadilan di balik setiap rupiah yang dikeluarkan negara.

 

(Rendy Rahmantha Yusri)