Lensafakta.com, GARUT — Dugaan pungutan terhadap masyarakat terkait kegiatan yang disebut sebagai perekrutan atau keanggotaan BRNR di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, pungutan tersebut diduga mencakup biaya seragam, kartu tanda anggota (KTA), dan NPWP. Nama Wulan disebut dalam informasi sebagai pihak yang melakukan penarikan, sementara dugaan keterlibatan atau instruksi dari pihak lain masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan, sebanyak 69 warga dari lima desa diduga terdampak, yakni Najaten (5 orang), Mekarwangi (16 orang), Sagara (16 orang), Mekarsari (16 orang), dan Wanamekar (16 orang). Dengan dugaan pungutan sebesar Rp235.000 per orang, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp16.215.000. Sejumlah warga juga disebut mempertanyakan realisasi janji pekerjaan yang sebelumnya disampaikan. Namun, rincian tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan korban, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung.

Apabila terbukti terdapat pungutan tanpa dasar yang sah, disertai keterangan menyesatkan atau janji yang sengaja digunakan untuk memperoleh uang, peristiwa ini dapat ditelaah lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan dapat menjadi salah satu rujukan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Untuk peristiwa setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, perlu pula dikaji ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal bergantung pada waktu kejadian, fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Jika terdapat dugaan pemaksaan atau pungutan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertentu, aspek hukum lain dapat diperiksa sesuai fakta yang terungkap.

Redaksi LensaFakta.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iwan yang disebut sebagai Ketua PAC BRNR Kecamatan Cibalong, Wulan, pihak yang disebut memberikan instruksi, serta pengurus organisasi terkait. Hingga terdapat bukti dan keterangan yang teruji, informasi ini tetap merupakan dugaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Redaksi mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk menyimpan bukti pembayaran, percakapan, dan dokumen terkait serta mempertimbangkan pelaporan kepada aparat berwenang agar perkara dapat diperiksa secara objektif dan transparan. (Danil)