Lensafakta.com, Purwakarta|| Tudingan serius menghantam seseorang berinisial J yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengkomersilkan alat berat hibah dari Kementerian Kelautan (APBN). J yang merupakan ketua kelompok budidaya ikan itu diduga mengkomersilkan alat berat merk Komatsu tersebut dengan menyewakannya dengan tarif 120rb/jam (bersih) dimana pengelolaan dana hasil sewanya patut dipertanyakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat berat hibah dari Kementerian seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah. Namun, J tampaknya telah melanggar ketentuan ini dengan menggunakan alat berat hibah ditengarai untuk kepentingan pribadinya.
Ketika dikonfirmasi melalui telp WhatsApp, Minggu 28/09/2025 ia mengatakan kalau hal tersebut tidak masalah sama sekali,
“Ga ada yang dilanggar” ujarnya.
“Biaya sewa itu adalah 120rb/jam, sementara diawal ini disewakan 50 jam untuk pengerjaan di wilayah Wanawali, Purwakarta” lanjutnya.
Namun, ketika ditanya pengelolaan dana hasil sewa tersebut, J memberikan sanggahan yang terkesan ambigu seakan-akan berkelit,
“Untuk mendukung kepentingan kelompok lah, kemana lagi? Terus untuk maintenance, uangnya nggak masuk kas, tapi kan dimanfaatkan bersama, nanti deh gimana-gimananya ketemu di darat aja kita”, statementnya.
Penggunaan alat berat hibah untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti ini, penting bagi Kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa alat berat hibah digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, bila tidak, hal ini tentunya sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dari maksud dan tujuan hibah itu sendiri. (Tim/Red)