Lensafakta.com, Majalaya – Rentetan insiden kecelakaan yang menimpa pengunjung di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola keselamatan serta sistem pengawasan yang diterapkan pengelola wahana tersebut.
Tak hanya aspek keselamatan pengunjung, operasional water park ini juga mulai dipertanyakan dari sisi lingkungan hidup, terutama terkait pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah air kolam renang yang diduga belum dikelola secara memadai.
Sejumlah orang tua pengunjung mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan tidak terjadi satu kali, melainkan berulang. Salah seorang pengunjung menuturkan anaknya mengalami luka serius pada bagian kaki akibat terkena pecahan keramik tajam di area kolam renang.
“Anak saya terluka parah sampai berdarah karena menginjak keramik yang pecah. Saya minta dibawa ke klinik, tapi tidak ditanggapi pihak pengelola,” ujarnya kepada Awak media.
Situasi tersebut berpotensi melanggar kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam ketentuan Pasal 7, pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Menurut para pengunjung, di beberapa titik kolam ditemukan keramik pecah yang berpotensi membahayakan, terutama bagi anak-anak yang menjadi mayoritas pengunjung. Minimnya pengawasan aktif di area kolam dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.
“Kalau hanya satu kejadian mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini sering terjadi. Pengunjung anak-anak banyak, sementara pengawasnya tidak sebanding,” kata salah satu orang tua lainnya.
Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025), ketika rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang mengalami kejadian serupa. Salah satu pengunjung disebut mengalami kecelakaan dan meminta penanganan medis, namun permintaan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait standar tanggap darurat yang diterapkan di lokasi wisata tersebut. Hingga kini, tidak terlihat adanya prosedur penanganan medis darurat yang jelas, termasuk mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan atau kerja sama dengan klinik terdekat.
Selain persoalan keselamatan, penelusuran media juga menemukan tanda tanya besar terkait pengelolaan air dan limbah water park tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai sumber air kolam renang—apakah menggunakan air tanah (sumur artesis) atau sumber lainnya—beserta izin pemanfaatannya.
Pengelolaan limbah air kolam yang mengandung klorin dan bahan kimia juga belum diketahui secara pasti.
Padahal, water park termasuk kategori usaha dengan konsumsi air dalam jumlah besar yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat instansi teknis terkait.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, air bekas kolam berpotensi langsung dialirkan ke saluran umum atau lingkungan sekitar.
Sejumlah warga sekitar mengaku menemukan ikan di kolam milik warga mati, yang diduga akibat aliran air buangan dari water park.
“Kami hanya melihat airnya mengalir keluar. Tidak pernah ada penjelasan air itu dibuang ke mana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya keterbukaan pengelola memunculkan dugaan lemahnya pengawasan lintas instansi, baik dari sisi perizinan usaha, pemanfaatan air tanah, maupun pengelolaan limbah cair.
Hingga kini, tidak ditemukan informasi publik terkait audit lingkungan atau inspeksi berkala dari dinas teknis terkait.
Saat dikonfirmasi, Vena selaku pengelola water park membantah adanya kelalaian. Ia mengaku tidak menerima laporan resmi terkait luka serius maupun permintaan penanganan medis dari pengunjung.
“Kalau memang ada kejadian, seharusnya disampaikan langsung. Kami selalu ada di tempat,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian sejumlah orang tua pengunjung yang mengaku telah menyampaikan keluhan secara langsung, meski tidak secara formal, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Sementara terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum memberikan keterangan rinci mengenai izin sumur artesis, volume pemakaian air, maupun sistem pembuangan limbah kolam renang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah operasional water park di Majalaya telah memenuhi standar keselamatan publik dan kelayakan lingkungan?
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, DPMPTSP, serta instansi pengawas usaha lainnya, dinilai perlu segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka.
Tanpa evaluasi dan pengawasan yang tegas, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang, sementara potensi dampak lingkungan dapat semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar.
Dalam undang-undang no 10 tentang kepariwisataan tahun 2009 menyebutkan, pengusaha pariwisata (termasuk kolam renang) wajib memberikan keamanan dan keselamatan kepada wisatawan (pasal 26 huruf d dan e). Selanjutnya, Permenkes no. 32 tahun 2017 juga relevan dengan ini dimana Peemenkes tersebut mengatur tentang standar kualitas air dan lingkungan kolam renang.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Red)




