Lensafakta.com, Purwakarta || PT Duta Kreasi, perusahaan yang “katanya” bergerak dibidang travel untuk pemberangkatan jama’ah Haji dan Umroh diduga tipu puluhan korban, khususnya daerah Purwakarta, Jawa Barat. Puluhan calon jama’ah yang sudah menyetorkan sejumlah uang merasa ditipu, karena tak kunjung diberangkatkan sama sekali.
Menurut informasi narasumber, kejadian sekitar setahun yang lalu. Sebut saja LEM, seorang ASN yang waktu itu bertugas di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta. LEM telah menyetorkan sejumlah uang (21jt) untuk mendaftarkan dirinya dan 2 orang keluarga di travel PT Duta Kreasi melalui seseorang bernama Hj. Robi’ah. Hj. Robi’ah merupakan penanggung jawab yang bertugas mencari/merekrut calon jama’ah umroh ketika itu.
“Kami diberangkatkan pakai bus, tapi bukan ke Bandara, hanya dibawa keliling dan menginap disebuah penginapan, lupa daerah mana ketika itu” ujar LEM selaku korban dan narasumber.
“Saya pun waktu itu curiga, masa mau berangkat visa saja belum ada” lanjutnya.
“Waktu berbarengan dengan saya, ada sekitar 3 bus, semuanya ga ada yang berangkat” tutupnya dengan nada kesal.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hj. Robi’ah selaku penanggung jawab travel bodong tersebut mengungkapkan kalau dia juga korban dari PT Duta Kreasi. Ia mengaku sudah bertanggung jawab kepada beberapa jemaah dengan cara memberangkatkannya melalui travel yang baru, PT Nida Utama.
“Saya juga korban pak, saya berusaha untuk bertanggung jawab kepada jama’ah saya” sanggahan Hj. Robi’ah sembari bercerita panjang lebar.
“Saya betul-betul terpuruk, tapi sebagai bentuk tanggung jawab, saya menjaminkan sertifikat bibi saya kepada travel umrah yang baru agar bisa memberangkatkan jemaah yang kemarin ini gagal, Alhamdulillah beberapa sudah berangkat” ucapnya menjelaskan melalui telp seluler, Selasa, 30/12/2025.
“Untuk Mamih LEM, kalau ingin penggantian uang kembali, mohon bersabar, saya bereskan satu-satu dan saya tidak akan menghindar dari masalah” tutupnya mengakhiri percakapan.
Apapun dalihnya, pelanggaran tetaplah pelanggaran, setiap orang/badan/perusahaan yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan NIAT untuk mendapatkan keuntungan uang ataupun barang adalah salah satu bentuk definisi penipuan pada pasal 378 KUHP, dimana terduga pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 4 tahun. Dalam ilmu hukum, alasan “pertanggung-jawaban” tentu tidaklah menggugurkan pidana.
PT. Duta Kreasi pun setelah kami lakukan penelusuran, tidak terdaftar di Online Single Submition (OSS) yang berarti kuat dugaan bahwasanya PT tersebut adalah perusahaan abal-abal atau bodong yang dengan sengaja melakukan praktik tipu-tipu untuk mengambil keuntungan. Diketahui jumlah korban dari travel bodong tersebut puluhan (bahkan 60 lebih), namun pengakuan dari Hj. Robi’ah sebahagian telah dilakukan ganti rugi. (Red)




