Lensafakta.com, Bandung || 9 Oktober 2025 — Awak media menemukan adanya aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di sebuah tempat berlabel apotek di kawasan Jalan Tubagus Ismail No. 30, Kota Bandung, Jawa Barat. Penjualan obat jenis Tramadol dilakukan secara bebas tanpa resep dokter, dengan harga sekitar Rp6.000 per butir.

Tempat berlabel Apotek Ananda Pratama diketahui menjual obat keras golongan daftar G secara bebas. Obat tersebut, yang seharusnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter, dijual kepada masyarakat umum tanpa pengawasan tenaga farmasi.

Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, penjual bernama Ari membenarkan bahwa di tempat tersebut memang tersedia obat keras golongan daftar G dan dijual secara bebas.

Selain itu, seorang tukang parkir yang juga anggota ormas Gibas di kawasan tersebut menyampaikan bahwa toko itu telah beroperasi cukup lama.
“Kurang lebih sudah lima bulan jalan, dan pihak Polsek serta ormas di sini juga sudah tahu,” ujarnya.

Aktivitas penjualan berlangsung di Jalan Tubagus Ismail No. 30–31, Kota Bandung, tepat di bangunan yang memasang papan nama Apotek Ananda Pratama. Lokasi ini berada di area padat aktivitas warga dan mahasiswa.

Kejadian ini terungkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 14.28 WIB, saat tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penjualan obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penggolongan Obat. Obat jenis Tramadol termasuk kategori yang berisiko tinggi disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Tim awak media melakukan investigasi langsung dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah berhasil membeli obat keras jenis Tramadol, tim melakukan konfirmasi kepada penjual dan warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas penjualan telah berlangsung sekitar lima bulan dan diketahui oleh beberapa pihak di lingkungan sekitar, termasuk Polsek dan ormas setempat. (RH/Red)