Lensafakta.com, Bandung – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap wartawan di Ditressiber Polda Jawa Barat menuai tanda tanya besar. Sejumlah awak media mengaku laporan yang mereka ajukan tidak pernah benar-benar diterima secara substantif, meski telah bolak-balik mendatangi Mapolda Jabar dan memenuhi prosedur pelaporan.
Alih-alih masuk ketahap penyelidikan, laporan tersebut justru berpindah-pindah antar direktorat, tanpa kejelasan kewenangan dan tanpa produk hukum apa pun yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta di lapangan menunjukkan, Direktorat Siber Polda Jabar hanya memberikan penjelasan normatif dan saran lisan, lalu mengarahkan pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
Namun, ketika mendatangi direktorat tersebut, para wartawan kembali diarahkan ke Direktorat Siber.
Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya penghindaran tanggung jawab penanganan perkara, atau setidaknya ketidakjelasan mekanisme internal Polda Jabar dalam menangani kasus yang berkaitan dengan profesi pers.
“Tidak ada penolakan resmi, tapi juga tidak ada penerimaan laporan. Kami hanya diputar-putar. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal kemauan institusi menegakkan hukum,” ungkap salah satu perwakilan wartawan.
Padahal, dugaan perkara yang dilaporkan menyangkut penghinaan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan – tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, atau lebih spesifiknya pada pasal 18 (ayat 1), Undang-Undang ITE, serta ketentuan pidana lainnya.
Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan status laporan, tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan tidak ada pemberitahuan resmi terkait apakah laporan tersebut diterima, ditolak, atau dialihkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perlindungan terhadap profesi wartawan benar-benar menjadi perhatian Polda Jawa Barat?
Koordinator wartawan menilai sikap pasif aparat berpotensi melemahkan posisi pers sebagai pilar demokrasi.
“Ketika wartawan dihina, diancam, lalu melapor tapi tidak diproses, pesan yang muncul sangat berbahaya. Seolah-olah intimidasi terhadap pers adalah hal biasa dan tidak perlu ditindak,” tegasnya.
Lebih jauh, absennya langkah tegas dikhawatirkan akan membentuk preseden buruk, di mana pelaku intimidasi merasa aman karena melihat tidak adanya konsekuensi hukum.
“Jika aparat penegak hukum tidak memberikan kepastian, maka ruang kekerasan terhadap pers akan semakin terbuka. Ini bukan sekadar persoalan wartawan, tapi ancaman terhadap hak publik atas informasi,” ujar perwakilan organisasi pers.
Para wartawan menegaskan, mereka tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum dan profesionalisme penanganan perkara sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk:
Menjelaskan secara terbuka kewenangan penanganan kasus pers;
Memberikan kepastian penerimaan laporan secara tertulis;
Menghentikan praktik saling lempar kewenangan antar direktorat;
Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika laporan masyarakat saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak memiliki akses dan suara?” tutup koordinator lapangan awak media.
Pengamat jurnalistik, Rendy Rahmantha Yusri mengatakan kalau tindakan ini merupakan bentuk pelemahan profesi pers dan pengkhianatan terhadap Undang-Undang tertulis tentang kebebasan pers, dimana pers merupakan profesi yang harus dilindungi betul-betul oleh negara.
“Jika polisi mengabaikan laporan ini, berarti ada yang salah dengan penegakan hukum kita, mau dikemanakan marwah insan pers?”
“Pembiaran ini akan berefek buruk kedepannya, dimana orang-orang yang kepentingannya terganggu oleh tugas pers akan berbuat semena-mena karena tidak ada efek jera
“Pasal 18 ayat 1 JELAS menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik (khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Intimidasi dalam bentuk pelarangan kepada wartawan yang akan datang ke wilayah seseorang untuk melakukan tugas jurnalistik apa namanya kalau bukan menghalang-halangi? Ini belum masuk pasal pengancaman dan UU ITE, kurang jelas apalagi?”
“PAK Polisi yang sampai saat ini masih kami hormati, jangan kerdilkan kami, jangan sepelekan harga diri kami, profesi kami adalah amanah undang-undang, dan anda sebagai alat negara wajib memberikan penegakan hukum terhadap pelanggar Undang-Undang, bukankah anda institusi yang “katanya” mengayomi, melindungi atau slogan ini hanya tinggal jargon saja?” Tutup pria Sumatra Barat yang juga selaku Pemimpin Redaksi media Lensafakta.com tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Barat terkait permasalahan ini. (Red)





