Lensafakta.com, Purwakarta || Jarang tersorot oleh media, desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta mendadak jadi sorotan. Diduga, 20% anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa tak direalisasikan sebagaimana mestinya, hal ini sontak membuat masyarakat bertanya-tanya, kemana dana tersebut dialokasikan? Purwakarta, Selasa, 30/12/2025.

Informasi dari narasumber mengatakan kalau sektor ketahanan pangan desa Ciwangi fiktif, tak ada realisasinya sementara kita ketahui dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program pangan (nabati dan hewani) melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.

Kepada desa Ciwangi, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa 30/12/2025 memilih bungkam dan tak memberikan statement apapun. Sungguh sangat disayangkan, sang Kades yang semestinya bisa memberikan jawaban ataupun sanggahan memilih untuk “cuek” dan abai terkait desanya sendiri.

Ketahanan pangan merupakan program pemerintah pusat dimana bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pangan desa agar mampu memenuhi kebutuhan pangan warganya secara mandiri dan berkelanjutan, melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang bergizi, aman, dan sesuai budaya lokal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, stabilitas ekonomi desa, dan mengurangi ketergantungan pada daerah lain, serta mengantisipasi krisis pangan.

Namun tidak dengan desa Ciwangi, Purwakarta, ketahanan pangan hanya sebuah oret-oretan tanpa realisasi, ujung-ujungnya ketika diaudit, rata-rata Kepala Desa akan berdalih kurangnya pengetahuan tentang regulasi, tidak cukup anggaran, anggaran dialokasikan ke sektor lain yang lebih urgent, atau yang lebih mirisnya lagi, ketika diaudit ketahanan pangan oleh Inspektorat Kebanyakan Kepala Desa merekayasanya dengan meminjam ternak warga (untuk hewani) dan meminjam kebun atau ladang warga (untuk nabati) lalu diaku-aku sebagai kepunyaan desa. Jadi, uangnya dikemanakan pak Kades? Oh iya lupa, kalau ketahuan nanti tinggal dikembalikan, kan kata bu Jaksa dan Pa Jaksa itu hanya MALADMINISTRASI. (Red)