Lensafakta.com, Subang — Peredaran obat keras daftar G tanpa izin kembali mencoreng penegakan hukum di Subang. Bagaimana tidak, pasar yang seharusnya menjadi tempat orang-orang menjadi nafkah halal, malah dijadikan tempat berjualan obat-obatan terlarang golongan G. Toko obat yang berkedok menjadi Tukang nasi goreng diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang. Lebih tepatnya, pasar tersebut berlokasi Jalan Ukong Sutataatmadja, Pasar Cigadung Subang, Jawa Barat 41361, (6,56120° S, 107,76290° T).

‎Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Jon, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Fay, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang ilegal tersebut,

‎“Saya cuma jualin aja, karena semua barang itu punya Bang Fay, dan untuk toko ini masih baru” ujarnya singkat.

‎Meski nama dan titik koordinat lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat, apakah aktivitas ini benar-benar tidak terendus oleh APH khususnya Satresnarkoba Polres Subang, atau menag ada satu dan lain hal?

Padahal, jelas-jelas praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, resiko hukum yang tidak bisa dianggap ringan, tapi kenapa para pemain obat-obatan ini seakan-akan “tidak takut” dan pasang badan terhadap potensi hukum ini? Publik tentunya bertanya-tanya, KENAPA?

“Untuk toko ini masih baru mas, jadi untuk omset masih kecil yang bisa di hitung Rp.2.000.000 sampai Rp. 4.000.000 per hari mas” imbuh Jon selaku penjaga toko tersebut.

‎Adapun, nama Fay disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi, pengawasan, hingga komunikasi dengan jaringan toko-toko bawahan, Fay merupakan sosok yang diduga kuat sebagai “bos” sekaligus bandar dari bisnis terselubung itu.

Kita ketahui bisnis obat-obatan terlarang ini merupakan salah satu bisnis gelap yang menggiurkan, pelaku bisnisnya biasanya berasal dari salah satu daerah di Sumatra. Namun sangat disayangkan, ketika obat – obatan golongan G tersebut diedarkan dan dijual bebas tanpa resep dokter, kuat dugaan tentunya akan terjadi penyalahgunaan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika bagi yang mengkonsumsinya.

Moral anak bangsa pun rentan rusak akibat efek dari obat-obatan setan itu, kita tidak bisa pungkiri salah satu efek buruk yang terjadi banyaknya kejahatan kriminal di jalanan notabenenya dilakukan oleh anak-anak muda yang telah “rusak” otaknya karena kecanduan obat-obatan tersebut, lalu apakah akan terus-menerus dibiarkan? (Rekha/Red)