Oleh :
Rendy Rahmantha Yusri

Lensafakta.com ||Jakarta, 22/12/2025

Ada hal menggelitik ketika penulis membuka salah satu medsos penulis, sekilas terlihat sebuah “akun” yang “mungkin” penulis kenal dengan pemiliknya membuat sebuah tulisan di fitur “pendapat” yang berada di bagian foto profil (entah apa nama fitur aslinya pada medsos tersebut penulis kurang begitu tau), yang jelas akun bedebah itu menulis sebuah tulisan/ulasan/pendapat yang menarik perhatian, kurang lebih isinya : “Siapa bilang wartawan tidak boleh berpolitik?”, sebuah statement yang multitafsir, entah maksud akun tersebut ingin membangun sebuah narasi opini, memancing perdebatan atau memberikan informasi? Entahlah, tentunya hanya dia dan Tuhan saja yang tau maksud dari kalimat tersebut. Padahal yang bikin juga “katanya” wartawan, atau wartawan “katanya”? Eh..

(Selow brader… just kiddink, narasi ini sekaligus menjawab dengan sopan argumentasi lu…)

Lalu, bagaimana sebenarnya status seorang wartawan atau secara garis besarnya profesi jurnalis terhadap perpolitikan? Emang betul wartawan ga boleh ikut-ikutan berpolitik?

Sebelum menjabarkan dengan sempurna, kita sepakat dulu, yang menjadi payung hukum mencakup segala urusan yang berkaitan dengan “PERS” adalah Undang-Undang no. 40 tahun 1999. Dan tentunya mau tidak mau, suka tidak suka Dewan Pers adalah kiblat para insan pers. Sah?

Oke kita lanjut,

Merujuk kepada Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 7 ayat (2) Pasal 15 ayat (2) huruf f, Kesepakatan 26 organisasi wartawan (pada saat itu) di Bandung tahun 6 Agustus 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 143/M tahun 2003 tanggal 13 maka oleh sebab itu Dewan Pers menetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang aturan yang bernama Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara lengkap, kongkrit, dimana tertuang 11 pasal didalamnya yang mengatur “cara main” yang benar seorang Jurnalis dalam bertugas, sampai disini faham?

Sebelum loncat lebih jauh ke penjabaran berikutnya, garis bawahi dan catat baik-baik ini :

UNDANG-UNDANG PERS DISUSUN, DIBENTUK DAN DISAHKAN BESERTA DENGAN SEMUA ISI YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA ITU ADALAH UNTUK MENGATUR, MENGONTROL, MENGAWASI, MENDISIPLINKAN ATAUPUN MENGARAHKAN SEBUAH PROFESI.. CATAT,,  PROFESI.. BUKAN UNTUK PERSONAL.. Jadi terlalu na’if jika Undang-Undang Pers disangkut-pautkan dengan apapun yang berkaitan dengan urusan PERSONAL, karena memang tidak ada korelasinya sama sekali.

Sudah dicatat?

Baik, kita teruskan..

Di dalam KEJ, Pasal 1 (Pertama) adalah berbunyi :

“Wartawan Indonesia bersikap independen, berimbang, menghasilkan berita akurat dan tidak berprilaku buruk” (Pada beberapa artikel sumber lain bahkan menafsirkan secara langsung arti “Independen” adalah tidak berpolitik praktis, tapi penulis cukup merujuk dari sumbernya saja yakni “Buku Saku Wartawan” terbitan Dewan Pers sebagai referensi halaman 48 pada Bab KEJ)

Kira-kira, dari sedikit penjabaran diatas, dengan kata Independen yang tertuang jelas pada bait pertama, boleh ga wartawan ikut-ikutan berpolitik? Jelas seorang wartawan “dimakruhkan” ikut-ikutan dalam kancah perpolitikan.

Lho lho, tapi banyak loh wartawan berpolitik?

Memang, tapi banyak bukanlah tolak ukur sebuah kebenaran, simple. Aturan tetaplah aturan, soal perlanggarannya, salahkan orangnya bukan aturannya. Atau kemungkinan pahitnya mereka-mereka itu mungkin masih menjunjung tinggi azaz “aturan dibuat untuk dilanggar“.

Lantas, dengan begitu wartawan berarti ngga boleh nyoblos?

KATA SIAPA??????

Ingat catatan yang penulis suruh garis bawahi tadi diatas, aturan tentang pers adalah dibuat untuk profesi bukan untuk personal, kalau secara personal seorang jurnalis ingin memilih Paslon Politik yang diidam-idamkan, so what? Emang kenapa?

Dia datang ke TPS bawa KTP Indonesia, nyoblos, selesai.

Terus makna tidak boleh berpolitik?”

Nah ini baru masuk kepada pertanyaan utama yang jawabannya bisa ditarik menjadi sebuah kesimpulan,

Wartawan tidak boleh berpolitik artinya ketika dia membawa statusnya sebagai jurnalis, membawa nama media lalu mendukung paslon-paslon tertentu sampai mengkampanyekannya (bahkan itu termasuk black campaign), kenapa? Karena hal tersebut tentunya akan bertolak belakang dengan makna independen itu sendiri, dimana letak netralitasnya? Karena seorang jurnalis dituntut untuk mempublikasikan informasi dengan tidak membawa unsur tendensial pribadi, bukan sebuah penggiringan opini, dan terbebas dari azaz sentimentil (dendam, iri, sakit hati, dll). Hal itu juga tertuang dalam KEJ pasal 8, tidak diskriminasi dan membawa-bawa perasaan pribadi.

Wartawan Indonesia juga harus bersikap profesional dalam menerbitkan suatu berita (KEJ pasal 2), jika seorang wartawan itu membuat sebuah narasi yang “memihak” kepada paslon, dimana letak keprofesionalannya?

Wartawan Indonesia juga tidak menyalahgunakan profesi (pasal 6 KEJ), membuat berita pencitraan sebagai tunggangan politik adalah bentuk penyalahgunaan profesi, tentunya ketika ada bahasa dukung mendukung ada “imbalan” dan “balas budi” sebagai konsekuensinya, ini jelas sebuah pelanggaran etik, herannya hal sesimpel ini tidak bisa dicerna oleh otak sebagian besar orang yang katanya “wartawan”.

Tapi,, jika secara personal sebagai warga negara yang dilindungi haknya dia ingin mendukung paslon ataupun partai dan tidak membawa-bawa media, tidak menjadikannya tungganggan politik, bersikap professional antara tugas dan pribadi ya monggo-monggo saja toh? Lha wong wartawan bukan APH, bukan TNI-Polri yang dituntut untuk totalitas netral, apalagi wartawan bukan digaji dari uang negara jadi TIDAK ADA MASALAH SAMA SEKALI..

FAHAM atau MUMET?

Yang pinter pasti paham, yang dungu nambah mumet..

Salam waras, salam satu pena…