Polisi periksa isi HP tanpa “izin”? Bisa kena sangsi pidana dan kode etik lhoo, ini penjelasannya..
Lensafakta.com, Kab Bandung || Belakangan ramai dibicarakan tentang simpang siurnya “bolehkah Polisi memeriksa isi hp seseorang yang baru diduga melakukan kejahatan?” pada narasi ini akan kita bahas singkat, simak penjelasannya ->
Setiap anggota Polri dalam tugasnya dilindungi oleh undang-undang termasuk perihal PENGGELEDAHAN.
Tertuang dalam Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”
Secara garis besar, penggeledahan dapat dikategorikan menjadi 2, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUAHP) dengan definisi masing-masing,
1. Penggeledahan rumah
Berdasarkan Pasal 1 nomor 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan. Tata cara penggeledahan pun diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP di mana dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
2. Penggeledahan badan
Pasal 1 nomor 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita.
Nah, memeriksa isi ponsel dapat dikategorikan sebagai penggeledahan badan karena termasuk salah satu benda yang dibawa oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, terkait masalah pemeriksaan HP oleh pihak Kepolisian yang sempat viral karena berujung perdebatan antara warga dan Polisi memunculkan tanda-tanya, APAKAH BOLEH Polisi dengan semena-mena memberhentikan seseorang yang dicurigainya lalu memeriksa isi Handphone??
Maka jawabannya TIDAK BOLEH!! Karena merupakan pelanggaran privasi dan dapat dikenakan pidana serta pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik (termasuk HP) milik orang lain dengan cara apapun, merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 jika didasarkan kepada Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Selanjutnya perlu diingat juga terdapat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap polisi untuk melakukan penggeladahan/pemeriksaan,
PERTAMA, polisi yang memeriksa HP seseorang HARUSLAH merupakan seorang PENYIDIK YANG BERWENANG.
KEDUA, penyidik juga WAJIB memiliki surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
KETIGA, pemeriksaan isi hp oleh Polisi secara langsung HANYA boleh dilakukan JIKA seseorang TERTANGKAP TANGAN melakukan tindak PIDANA.
Sementara itu, dalam internal Polri pun penggeledahan badan memiliki pedoman tersendiri yang diatur pada Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang _Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia._
Dari penjelasan artikel diatas, dapat difahami bahwasanya Polisi tidak boleh memeriksa Hp warga /seseorang yang dia curigai dengan SEMENA-MENA dan tanpa ATURAN, apalagi hanya dalam tugas patroli malam…
SO, THINK SMART..
𝓡𝓮𝓷𝓭𝔂 𝓡𝓪𝓱𝓶𝓪𝓷𝓽𝓱𝓪 𝓨𝓾𝓼𝓻𝓲, 𝓐.𝓜𝓭
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com]