Penerapan 5W 1H + S dan kisruh soal UKW, Jurnalis harus profesional..!
*Lensafakta.com,* Purwakarta || Belakangan ini ramai dibicarakan di lapangan yang menyoal tentang “pentingnya” UKW bagi seorang Jurnalis. Pasalnya, beberapa instansi SWASTA yang anti kritik, menyatakan terang-terangan “standarisasi” wartawan yang mau “diladeni” oleh mereka hanya wartawan yang sudah mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) saja, baik itu Pratama, Madya, atau Utama, PADAHAL bisa jadi itu hanyalah akal-akalan mereka saja menghindari sebuah pemberitaan yang mungkin sedang booming tertang mereka.
Sedikit kita kupas, bahwasanya aturan terkait UKW / SKW bukanlah salah satu standarisasi keabsahan status seorang wartawan/jurnalis. Begitu banyak dari rekan-rekan wartawan yang memiliki bakat dalam menganalisa suatu kejadian, mengolah dan membuatnya menjadi suatu berita sehingga menjadi narasi yang siap saji namun belum pernah mengikuti standar uji kompetensi apapun.
UKW ataupun SKW adalah standarisasi produk dewan pers yang BUKAN bersifat BAKU, melainkan sebuah ANJURAN, untuk menentukan keprofesionalismean suatu perusahaan media, NAMUN jika dalam suatu media telah menerapkan rumus-rumus atau unsur dalam menaikan suatu pemberitaan, maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah.
Apa saja rumus yang dimaksud?
Yaa.. Jurnalis harusnya tau bahwasanya “RUMUS DASAR” para jurnalis dalam membuat sebuah narasi adalah *5W 1H+S.*
Apa sajakah itu? Mari kita bahas.
5W 1H + S merupakan “rumus dasar” seorang jurnalis dalam membuat suatu rilisan yang profesional atau siap saji, yang mana diambil dari bahasa ingris artinya
What, When, Where, Who, Why – How dan Safe.
What (apa) merupakan pokok atau inti dari sebuah kejadian yakni tentang APA kejadiannya
When (kapan) adalah keterangan yang menjelaskan waktu suatu kejadian
Where (tempat) ialah menjelaskan lokasi suatu kejadian yang berasal dari narasumber ataupun liputan langsung
Who (siapa) yakni siapa-siapa saya yang terkait dalam kejadian tersebut (object)
Why (kenapa) yaitu keterangan yang biasa dipakai sebagai pelengkap pada paragraf terakhir, menerangkan sebab (kenapa) kejadian bs terjadi
How (bagaimana) mencakup semua keterangan untuk melengkapi sebuah narasi
Dan terakhir adalah S (safe) yang menunjukan profesionalisme sebuah narasi yang berimbang, tidak mendiskriminasi suatu subject dan tidak mengandung TENDESIAL pribadi terkait tulisan yang dibuat.
Sobat satu pena, demikianlah sedikit bahasan terkait “kisruh” terkait lingkup dunia kejurnalisan, semoga tulisan ini sedikit banyaknya bisa menjadi acuan dalam menentukan standar dalam membuat suatu narasi, sehingga diluaran sana para “kuli tinta” tidak lagi “keder” dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan kewartawanan.
Salam satu pena…!
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
Pemimpin Redaksi Lensafakta.com