Pemilu 2024 Pesta Rakyat dan Ajang Kontestasi Partai Politik Dalam Meraih Kekuasaan ( Pertarungan Kursi Parlemen dan Singasana RI 1 )
Lensafakta.com, Bekasi||Tidak lama lagi Masyarakat Indonesia akan mereyakan pesta Demokrasi sebagai bentuk harapan guna memilih wakilnya Dan pemimpin nya untuk 5 tahun kedepan. Susana panas terlihat dalam setiap kancah Pertempuran di kubu partai politik. Maraknya tarik menarik partai dalam membangun koalisi demi teciptanya kekuaatan dalam meraih kursi parlemen maupun singasana presiden.
Setiap Elit partai mulai melakukan pertemuan-pertemuan baik secara terbuka maupun tertutup. Lobiying semakin intens di tingkat atas sampai dengan tingkat grassroot demi terbentuknya koalisi solid dalam Pertempuran politik 2024.
Gerakan-gerakan partai semakin massive guna mencapai parameter. Mesin-mesin partai trus di genjot.
Beberapa partai oposisi bahkan melakukan pendekatan terhadap partai koalisi penguasa saat ini bahkan sebaliknya, sehingga terlihat beberapa partai yang tergabung dalam oposisi dan koalisi mengalami perpecahan.
Tarik menarik semakin kencang guna membangun barisan pertempuran dalam merebut peluang Kekuasan di tahun 2024 mendatang.
Konflik partai yang telah berkoalisi sebelumnya pun terlihat jelas. Partai Demokrat dengan PKS bersama PKB menjadi bersebrangan. Hal tersebut terjadi dengan tidak disetujuinya ketua umum partai Demokrat untuk berpasangan dengan bakal calon presiden yang diusung PKS Dan PKB. Begipun Partai Nasdem yang sebelumnya berkoalisi dengan PDIP menarik diri Dan bergabung dengan partai partai pendukumg yang bersebrangan dengan PDIP.
Itu lah Dinamika politik yang acap Kali tetjadi. Perubahan perubahan yang bersifat strategis dalam hitungan detik pun sering Kali terjadi dalam setiap perjuangan partai partai politik.
Kata “Iya” Dan “Tidak” menjadi sebuah kata Abu Abu dalam dunia perpolitikan. Kepentingan partai merupakan tindakan sakral yang akan di lakukan Dan dipertahankan guna pencapaian mereka.
Aturan aturan yang telah di buat oleh badan penyelenggara dan badan pengawas pemilu pun terkadang diabaikan. Beberapa partai politik dan bakal calon anggota parlemen dan bakal calon presiden terlihat mencuri start dibeberapa media sosial. Jargon jargon dilontarkan sebagai bumbu penyedap rasa bagi Masyarakat sang pemilik suara.
Tidak ada kata tabu dalam setiap gerakan yang dilakukan para kontestan (bakal calon terpilih baik untuk kursi parlemen maupun presiden yang maju melalui partai politik).
Bagaimanapun juga Pesta rakyat melalui pemilu yang menjadi bentuk demokratisasi sebuah negara dalam memilih calon-calon perwakilannya nanti dan calon pemimpin negara harus lah yang memiliki kemampuan dalam mengakomodir seluruh kepentingan rakyat yang berlandaskan atas azas demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” .
Saat ini telah ditetapkan sebanyak 18 partai politik dan 6 partai lokal aceh yang telah lolos untuk bertarung guna menentukan pamerwakilannya di parlemen pada pemilu mendatang.
Inilah nama-nama partai yang akan mengikuti pemilu nanti berdasarkan nomer urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Adapun 6 perwakilan partai lokal aceh yang ikut dalam pemilu nanti merupakan hasil keputusan perjanjian (MOU) Helsinki yang dillakukan pada tanggal 15 agustus 2005 antar pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Yang mana partai lokal hanya ada di Aceh dan partai lokal hanya berhak menempatkan wakilnya di parlemen tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Namun tidak berhak untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Oleh: Yosep Situmorang
Lensafakta.com
Ket : Gambar google