Pelaku main hakim sendiri, lalu menggiring Opini Pidana menjadi Perdata. POLSEK KURANJI BEKERJA PROFESIONAL
Lensafakta.com. Padang, 24 Juni 2023 || Sabtu, Pukul 17.05 Reporter Wahi juli akbar mendatangi rumah korban terkait masalah polemik Antara Yendri (korban) dengan (E),(B),(m),(D)(B),P.C),(P.j). (pelaku) yang sempat meruncing.
Dasar masalahnya tergolong simple. Berawal dari pelaku merusak pondasi rumah korban. Pada saat kejadian korban berusaha memaafkan dan mengganggap hal ini hanya salah faham. Kemudian dengan lapang dada memperbaiki pondasi rumah yang dirusak.
Ironisnya pelaku justru Kembali mengulangi perbuatannya merusak kembali pondasi rumah tsb yang mana pondasi tsb sudah diperbaiki oleh korban.
Hingga akhirnya pihak keluarga korban musyawarah dan menyimpulkan hal ini harus menempuh jalur hukum untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk lagi.
Pihak keluarga korban inisiatif menjumpai pengacara kondang kota Padang “Bpk. Hengki cobra” dan menunjuk beliau sebagai Kuasa Hukum mereka.
Kasus ini langsung disambut baik oleh Bpk. Hengki cobra. Tidak mau berlama-lama, pengacara tsb langsung mengambil tindakan. Mengawal korban membuat LP hingga melakukan pemeriksaan bersama Reskrim Polsek Kuranji ke TKP.
Proses Hukum berjalan, pemeriksaan terhadap pelaku pun dilakukan.
Ditengah kecemasan pelaku mencoba melakukan pembelaan dengan mengkaliam bahwa pondasi rumah korban menutupi jalan (Fasum) Faktanya adalah bahwa tanah yang dimaksud (pondasi red) adalah milik pribadi dari keluarga Yendri (korban) dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM)
Dari data yang ada (SHM) hingga terjadinya pengrusakan. Maka ini 1000% unsur pidana sudah terpenuhi. Pungkas team Bpk. Hengki cobra.
Kemudian, pelaku meminta penyidik untuk menunda kasus ini dan meminta waktu agar bisa membuktikan asumsi si pelaku tentang Fasum.
Korban yang di dampingi pengacara mereka tidak ragu dan mempersilahkan hal tsb dan akan meladeni hingga pengadilan.
Hingga sampai pada hari HA pengadilan. Semua keterangan pelaku tentang Fasum terbantahkan dengan adanya sertifikat dan pembayaran pajak. Dengan santai dan santun pengacara “Hengki cobra” mematahkan Opini Fasum dan mempertahankan bahwa tanah tsb adalah murni milik keluarga korban.
Kepada pelaku, korban mengatakan “JANGAN RAGUKAN KINERJA PENYIDIK DAN KANIT.
PEMIKIRAN KAPOLSEK TENTANG PIDANA ITU TIDAK SEDANGKAL KITA. TAU MANA PIDANA DAN MANA PERDATA” ujarnya.
“Sebelumnya kalian sudah pernah bahas masalah tanah saya bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung dan hasilnya jelas menang. Sudahlah, menyerahkan diri kepada kepolisian itu lebih baik dari pada menabur fitnah” Pungkasnya lagi.
((Wahi juli akbar))
(Tim/Red)