Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!
Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || CV Purnama Tirtatex, perusahaan bergerak dibidang textile yang berada di Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung DIDUGA telah melanggar UU Cipta kerja terkait Pesangon, Uang Penggangtian Hak (UPH) & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga tidak membayarkan hak salah seorang eks karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun. Pada pasal 156 … Lanjutkan membaca Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan