Langgar kode etik kepolisian, “Oknum” anggota Polsek Sukasari, Purwakarta DIDUGA menjadi KOORDINATOR MATAELANG dan beking para mafia MOTOR leasing..!!!

Lensafakta.com, Purwakarta – Seorang “oknum” anggota kepolisian diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan “membeking” bisnis jasa penarikan motor leasing. Yogi (begitu panggilannya-red), merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sukasari, Purwakarta.
Ironis, Polisi yang seharusnya bertugas menjadi pengayom dan pelindung masyarakat justru malah berkecimpung terjun kedunia jasa penarikan leasing bahkan diduga menjadi koordinator lapangan pada deb collector eksternal yang biasa dikenal sebagai MATEL (mata elang).
Awalnya, sekitar tanggal 20/06/23 seorang remaja berinisial (ITN) yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Aerox di “tewak” oleh para MATA ELANG di daerah Ciganea, ITN yang ketika itu “katanya” sedang transaksi narkotika jenis eximer digiring ke kantor leasing oleh para MATEL.
Para matel yang ketika itu katanya melihat ITN sedang membawa BB, lalu menelp koordinator mereka yakni sdr Yogi yang merupakan anggota Polisi untuk segera memproses hukum ITN karna dengan alasan “katanya” ada BB narkotika di motor, Yogi pun menelp anggota Polres Purwakarta agar segera menjemput IDN.
Saat tim jurnalis mataexpose.com, Ogi yang kebetulan merupakan keluarga korban ITN, ketua FPII Purwakarta Joko, Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy, dan Wakil Ketua MIO Purwakarta, Dwi,, mengkonfirmasi kepada pihak leasing BAF pada hari Jumat 23/06/23, ternyata pihak leasingpun sama sekali TIDAK MENERIMA UNIT YANG DITARIK OLEH PARA MATEL DAN sdr Yogi.
Saat ini, korban IDN sedang diproses hukum oleh pihak Polres Purwakarta, karena ybs MASIH DIBAWAH UMUR (16 Tahun – red) maka oleh pihak Polres di rujuk ke rehabilitasi narkotika di Lembang, kab Bandung Barat.
Keluarga korban IDN yang kini meminta motor Aerox korban, kesulitan melacak posisi motor karena sudah berpindah-pindah tangan
Saat dimintai klarifikasinya, sdr Yogi pun mengelak dan mengaku tidak ada di lokasi langsung saat kejadiaan, Yogi mengaku motor tersebut sudah diserahkan kepada PT Matacon (yakni pihak ketiga jasa penarikan leasing).
Hingga berita ini dirilis, belum ada kejelasan dimana keberadaan motor tersebut, pihak keluarga IDN yang merupakan warga desa Citalang yang tergolong TIDAK MAMPU, hanya ingin meminta hak mereka kembali.
Sangat disayangkan, anggota kepolisian yang seharusny bertugas dalam mengayomi dan melindungi masyarakat kok malah punya “bisnis sampingan” jadi “beking” para deb collector MATEL ?
Kepada bapak Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, khususnya bapak Kapolsek Sukasari AKP Wasir Tardjuki, agar segera menindak anggota seperti ini yang telah melanggar kode etik kepolisian (indispliner) , karena sebagaimana diketahui anggota Polisi SANGAT TIDAK DIBENARKAN “double job” menjadi penagih hutang ataupun sebagai tukang tarik motor sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
((RENDY RAHMANTHA YUSRI, A.md))