Lensafakta.com, Karawang || Seorang pria yang diketahui pemilik dealer mobil bekas, Sheyla Motor yang berlokasi di Perum Regency 2 Mutiara mas blok L3/30, Cikampek, Eri Edwar, diduga telah menipu seorang wanita LEM (47 tahun). LEM diketahui merupakan ASN disalah satu instansi di Purwakarta, Jawa Barat. Eri mengelabui korbannya yang kebetulan merupakan rekannya sendiri itu dengan modus ingin menggadai 1 unit mobilio RS tahun 2014.
Kejadiannya sekitar Oktober 2025 lalu, Eri yang mengaku sedang membutuhkan “Dana Talang” meminta bantuan kepada LEM dengan janji ingin menitipkan 1 unit mobil yang diakui adalah miliknya tersebut. Namun anehnya, Eri meminta kepada LEM agar uangnya di transfer terlebih dahulu sementara unit yang dijadikan jaminan akan diantarkan setelahnya. LEM tanpa rasa curiga, mengirimkan sejumlah uang kepada Eri pada 9/10/2025 sebesar 40jt rupiah, namun sampai hari ini mobil yang dijanjikannya tak kunjung diserahkan dan uang pun ra’ib tak dikembalikan.
LEM pun beberapa kali mencoba meminta kembali hak nya kepada Eri, namun Eri yang lihai berkelit tersebut selalu saja beralasan untuk menghindar. Atas dasar perbuatannya tersebut, LEM mengalami kerugian materi senilai 40 juta rupiah. LEM melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan Eri ke Polres Karawang Jum’at 26/12/2026 atas tuduhan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Red)




