Diduga Libatkan oknum DPRD Pekanbaru, ganti rugi lahan waduk Pemko dilaporkan.
Lensafakta.com. PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru berinisial ME diduga melakukan Markup tanah pembangunan waduk perkantoran. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu Sinergi Pemuda Riau melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau, jumat (16/06/03) pagi.
Robby selaku ketua Sinergi Pemuda Riau langsung menyerahkan berkas lapora. “Hari ini laporan resmi sudah kita serahkan dan kita berharap Kejati Riau berani mengungkap kasus ini secepatanya dan menangkap terduga markup” mintanya
Menurut Robby pada markup jual beli tanah (korupsi, red) kerap terjadi dalam pembebasan lahan, di mana lahan ini dianggap para koruptor sebagai lahan yang empuk untuk meraup keuntungan.
“Dugaan korupsi ganti rugi pengairan waduk komplek perkantoran Tenayan Raya Pekanbaru APBD Tahun 2021 yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota berinisial ME, salah satu bukti dugaan korupsi lahan” ucapnya
Tambah Robby, modus yang dilakukan menggunakan nama anak kandungnya (Muhammad Fajar Baskoro, red) pada surat tanah SKGR Nomor : 823 / 590 / TR / 2021 Tertanggal 16 Juli 2021 dengan luas tanah 10.532,63 M2 yang terletak di Jalan Badak, RT 004 / RW 003 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
” Akibat perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 420.558.500,- (empat ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah)” beber robbi lagi
Lebih jauh lagi Robby membeberkan bajwa Muhammad Fajar Baskoro diduga menggunakan surat tanah SKGR Nomor : 823 / 590 / TR / 2021 tertanggal 16 Juli 2021 dengan luas tanah 10.532,63 M2 yang terletak di Jalan Badak, RT 004/RW 003 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya yang diragukan keasliannya berdasarkan pengakuan pemilik tanah atas nama Anita untuk menerima uang ganti rugi dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp 2.067.838.000pada bulan Desember tahun 2021.
“Semua bukti laporan sudah kami lengkapi, print out media, fotocopy surat tanah SKGR Nomor : 823 / 590 / TR / 2021 Tertanggal 16 Juli 2021 dengan luas tanah 10.532,63 M2 yang terletak di Jalan Badak atas nama Muhammad Fajar Baskoro” ucapnya
Selain itu ada juga ada print out screenshoot percakapan via WA antara Yuliaty Barus (Kasi Pertanahan Pemko Pekanbaru) dengan Anita, di mana percakapan tersebut pada 24 Juli 2021, Yuliati Barus menyampaikan kepada Anita bahwa ia telah melaporkan perkembangan masalah tanah tersebut kepada Buk Erna, di dalam percakapan tersebut Buk Erna telah membeli tanah kepada Anita sebanyak 2 kali, pertama luas 2.500 M2 senilai Rp 150.000.000 dan Kedua seluas 7.800 M2 senilai 600.000.000 dan kedua bidang tanah tersebut dibuat satu surat atas nama Muhammad Fajar Baskoro, dalam percakapan tersebut juga menyampaikan bahwa tanah seluas 7.800 M2 adalah objek belah semangka antara Bu Erna dan Anita.
Selanjutnya pada 17 Mei 2022, Yuliati Barus menghubungi Anita Kembali melalui Wa, intinya dalam percakapannya ia sangat kecewa sekali dengan Anita dan Yuliati Barus juga meminta kepada anita kerjasamanya karena dari awal dibidani Buk Erna kalau bisa akhirnya juga di depan Buk Erna.
Kemudian print out screenshoot percakapan via WA antara Anita dan Dian; pada 5 April 2021 Anita menghubungi Dian, Anita meminta Dian untuk memfotokan rincian angsuran pembayaran tanahnya yang ia jual ke Hj Masny Ernawati, SH, MH karena dibayar secara berangsur–angsur.
Selanjutnya percakapan pada 17 Mei 2022, Masny Ernawati menghubungi Anita via pesan WA, dalam percakapannya ia kecewa terhadap Anita karena dinilai tidak komit, Buk Erna juga meminta Anita untuk menandatangani kwitansi pencairan karena ia sudah di desak Dinas Pertanahan.
Selain itu juga menyampaikan lampiran fotocopy tabel penggantian wajar tanah dan nilai penggantian pasar atas tanaman dan bangunan.
“Artinya bukti dugaan korupsi oknum anggota DPRD Pekanbaru ini secara terang-terangan melakukan persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Oleh sebab itu kejati riau harus merespon laporan ini” tutupnya
(Tim/Red)