Dalami Dugaan Pemalsuan, Polisi Periksa Badria Rika Sari Cs
Lensafakta.com, Pekanbaru – Kepolisian Resort Kota Pekanbaru terus mendalami aduan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan mantan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari.
Setelah sebelumnya memanggil seorang saksi yang kini masih misteri serta menyita sejumlah barang bukti terkait pengaduan, kali ini polisi kembali melakukan pendalaman dengan memangil dan memeriksa teradu Badria Rika Sari.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa penyidik pembantu Polrestas Pekanbaru telah melakukan interogasi,” sabda dalam SP2HP, dengan nomor surat B/3161a/XI/RES.3.3/2022/Reskrim ditandatangani Andri Setiawan selaku penyidik, Rabu (09/11/2022).
Selain memeriksa Badria Rika Sari, polisi juga turut memeriksa dua orang lainnya. Yakni, Sandro Farsa selaku Bendahara Pengeluaran dan Azhar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Pada SP2HP itu, tidak dijabarkan lokasi dan waktu pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun disi lain, polisi juga secara bersamaan dengan pemeriksaan melakukan penelitian terhadap barang bukti berupa document yang menjadi petunjuk untuk pendalaman.
“Melakukan penelitian terhadap bukti dokumen 4 lembar foto copy dokumen pelaksanaan perubahaan anggaran SKPD Sekretariat DPRD tahun 2021 dengan nomor DPA: DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.01.00/001/2021, 8 lembar foto copy SK Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru nomor 20 tahun 2021 tentang penunjukan PPTK pada sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021, 1 bundel LHP atas laporan keuangan Kota Pekanbaru tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI, 1 lembar foto copy bukti penyetoran Bank Riau Kepri ke rekening kas umum daerah Kota Pekanbaru senilai Rp.250.400.000 tertanggal 27 Mei 2022, dan 1 lembar foto copy bukti penyetoran Bank Riau Kepri ke rekeningkas daerah umum daerah Kota Pekanbaru senilai Rp.108.000.000 tanggal 27 Mei 2022,” paparnya.
Sejauh ini penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru belum mendapati hambatan dalam penyelidikan.
“Penyelidik belum menerima hambatan,” cetus dalam SP2HP.
Polisi memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan itu kepada ke sejumlah pihak. Namun, polisi belum membeberkan waktu pelaksanaan wacana tindaklanjut tersebut.
“Melakukan koordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pemerintah Kota Pekanbaru, melakukan koordinasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dan melakukan klarifikasi kepada pihak penyedia,” pungkasnya.
Sebelumnya, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan nota serta kwitansi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, telah memasuki babak baru.
Usai dilaporkannya perkara ini oleh Aliansi Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) ke Polresta Pekanbaru pada September, lalu penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Setelah melakukan diskusi penyidik akhirnya memberikan SP2HP terkait laporan ini,” ungkap Ketua FPPMM Pekanbaru Suhermanto, Jumat (21/10/2022).
Terhadap SP2HP ini, menurut Suhermato setelah adanya diskusi penyidik menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terhadap satu orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Setelah itu penyidik juga menyita beberapa bukti terkait permasalahan di Gedung Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, pekan depan akan dijadwalkan kembali pemanggilan saksi lainnya,” sambung Suhermanto.
Meski demikian, sangat disayangkan Suhermanto belum mengetahui satu orang saksi yang telah dipanggil penyidik terkait penanganan perkara itu.
“Penyidik tidak mengatakan siapa nama saksi yang sudah dipanggil atau yang akan dipanggil, besok. Mereka mengatakan bahwa akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini,” kata dia.
Suhermanto juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Pekanbaru terkait proses penanganan perkara ini hingga memanggil satu orang saksi serta menyita barang bukti temuan.
“Ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi bagian tolak ukur masyarakat terhadap penilaian kinerja Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa ini bukanlah perkara yang sulit, bagi Polresta Pekanbaru. Suhermanto minta perkara ini segera diusut hingga ke akarnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga akhir. Mohon doa masyarakat, perlawanan terhadap praktek korupsi harus kita lawan, karena korupsi sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi FPPMM Pekanbaru melaporkan oknum mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru, dugaan kasus korupsi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.
Adapun perkara yang terjadi pada laporan pertanggung jawaban anggaran di Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru tahun 2021. Terkait dugaan nota dan kwitansi yang dipalsukan oleh oknum plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Akibat dengan adanya dugaan korupsi ini, membuat negara rugi sebesar Rp1,1 miliar. (A-R)